Teori
pers dunia umumnya dibedakan menjadi
empat, yang pertama teori pers otoriter, teori pers liberal, teori pers tanggung
jawab sosial, dan teori pers komunis. Yang tentunya setiap teoi pers memiliki
karakteristiknya masing – masing.
Pers di Indonesia memiliki latar
belakang sejarah yang berkaitan erat dengan pergerakan nasional untuk
memperjuangan kemerdekaan nasional, dan perjuangan untuk menyejahterakan
rakyatnya. Meski mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan negara teori
pers di indonesia memiliki karakter yang konstan yaitu komitmen sosial politik yang
kuat.
Di Indonesia
sendiri saat ini resmi menganut sistem pers yang bebas bertanggung jawab. Ini
dapat dilihat dalam Undang- undang nomer 40 tahun 1999, sebagai berikut:
“ Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari , memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, serta, data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.
Definisi pers tersebut menunjukkan bahwa pers
Indonesia merupakan lembaga kemasyarakatan bukan lembaga pemerintah. Dengan
kata lain, pers kita menganut teori tanggung jawab sosial. Mengenai hal ini
secara jelas dicantumkan pada pasal 15 ( tentang peran dewan pers dan
keanggotaan dewan pers), dan pasal 17 (tentang peranan masyarakat dalam
kehidupan pers) UU no 40 tahun 1999.
Referensi :
Indonesianyouth.org
Radhitguggi.blogspot.co.id
0 komentar:
Posting Komentar